Tolak Kesepakatan PT IBP Lubuk Gaung, Hadi Warga RT 003 Diintimidasi

Tolak Kesepakatan PT IBP Lubuk Gaung, Hadi Warga RT 003 Diintimidasi
Obyek kesepakatan berasama yang dibuat oleh PT. IBP

DUMAI - Munculnya surat kesepakatan bersama pemakaian Jalan Alah Air RT. 003 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan yang dibuat oleh PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat sekitar.

Menurutnya, pro dan kontra ini muncul setelah adanya iming-iming dari PT. IBP atas pengalihan ganti rugi semenisasi Jalan Alah Air RT.003 sebagai Obyek kesepakatan yang masih digunakan bersama-sama oleh masyarakat seluas 182,75 M2 (4,25 Meter X 43 Meter) ke Jalan Rimbun Jaya RT.004 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

"Saya merasa aneh dan tidak menyetujui kesepakatan tersebut, pasalnya bunyi kesepakatan tersebut tidak singkron antara Objek dan jaminannya, diduga ada upaya menggelapkan jalan Alah Air yang dilakukan oleh PT IBP dengan Oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, padahal itu aset daerah bukan aset perusahaan," sebut Hadi kepada Wahanariau, Kamis (23/03/2017)

Dikatakannya, penolakan yang dilakukan atas kesepakatan tersebut, dirinya mengaku adanya intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang merasa dirugikan.

"Ketika saya menolak kesepakan tersebut, ada beberapa warga mencoba mengancam saya, alasannya karna saya tidak setuju, maka pengalihan ganti rugi semenisasi atas objek kesepakatan (Jalan Alih Air, Red) yang rencananya dialihkan ke Jalan Rimbun Jaya RT.004 tidak terealisasi," sebut Hadi

Ditambahkannya, diduga adanya upaya Camat Sungai Sembilan menghilangkan Hak Warga Negara Indonesia dan Hak Warga tempatan atas jalan dan fasilitas umum yang sama-sama masih digunakan oleh masyarakat.

"Diawal rapat kesepakatan bersama saya diundang dan nama saya tercantum, karena saya tidak setuju dengan hasil kesepakatan tersebut maka saya tidak dilibatkan lagi untuk rapat dan tanda tangan," sebut Hadi sambil memperlihatkan kesepakatan awal dan berkata "Berkas kesepakatan sudah diganti, ketika saya meminta copynya, pihak PT. IBP menolak memberikan," timpal Hadi.

Selain itu, dirinya hanya ingin meluruskan persoalan tersebut. Bukan untuk menghambat pembangunan maupun menghambat investor untuk berinvestasi ke kota Dumai, namun jangan menghilangkan hak-hak masyarakat yang sudah diatur dalam Undang-undang 1945.

"Ikuti aturan, semua sudah diatur didalam KUHP pasal 671 : Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan," pungkas Hadi menjabarkan isi KUHP Perdata pasal 671.

Sebagai data tambahan, berikut isi Kesepakatan Bersama Pemakaian Jalan Alah Air RT.003 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Berdasarkan Kutipan isi kesepakatan, Sebagai Pihak Pertama adalah PT. IBP, sebagai Pihak Kedua adalah Ketua RT.003, IR warga RT.003, Hadi warga RT.003 dan Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung.

1. Obyek Kesepakatan

Tanah Jalan Alah Air RT.003 Kelurahan Lubuk Gaung, yang masih digunakan bersama-sama oleh masyarakat adalah seluas 182,75 M2 (4,25 Meter X 43 Meter).

2. Jaminan

a. Pihak Pertama, menjamin pihak kedua, bahwa pihak pertama tidak akan melakukan pemagaran atau pemblokiran terhadap jalan tersebut.

b. Pihak Pertama menjamin bahwa jalan dapat dipergunakan masyarakat selama masyarakat masih menggunakan jalan tersebut.

c. Para Pihak dengan ini menjamin satu sama lain akan selalu rukun dan mengedepankan musyawarah mufakat dan kerjasama yang saling menguntungkan agar para pihak dalan kesepakatan bersama ini perihal penggunaan jalan.

Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani oleh wakil para Pihak yang berwenang, masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan Hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Lubuk Gaung, 23 Januari 2017 yang di tandatangani para Pihak, PT. IBP sebagai Pihak Pertama, Ketua RT.003 dan Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung sebagai Pihak Kedua. Mengetahui Lurah Lubuk Gaung dan Camat Sungai Sembilan.*** (Isk)

Berita Lainnya

Index