LBH Pekanbaru Bela Nasib 318 Buruh JO RWP

LBH Pekanbaru Bela Nasib 318 Buruh JO RWP
Konfres YLBHI - LBH Pekanbaru

PEKANBARU (WAHANARIAU) - Sebanyak 318 orang mantan buruh dari Joint Operating (JO) Rekind Worley Parsons (RWP) dari seluruh wilayah kerja yang ada di Duri, Minas, Petapahan, Bangko dan Dumai mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, pasalnya hak – hak pesangon mereka belum dibayarkan sejak di PHK pada 11 January 2017 lalu.

Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso menegaskan akan mendampingi ratusan mantan buruh / pekerja ini untuk menuntut kesejahteraan mereka dan akan berjuang mendapatkan hak-hak mereka.

“Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” jelas Aditia saat konferensi pers kepada sejumlah awak media, Sabtu 25 Maret 2017.

Menurut Aditia, pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh mantan karyawan JO RWP yang di PHK pada 11 Januari 2017 adalah pekerjaan yang menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, harusnya adalah pekerjaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau dalam artian sebagai karyawan tetap.

“Kita menilai perusahaan telah mencoba mempermainkan aturan perundang-undangan dengan membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak," ujar pimpinan LBH Pekanbaru yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

LBH Pekanbaru-YLBHI selaku kuasa hukum mantan buruh / karyawan JO RWP akan segera melayangkan somasinya kepada JO RWP di Duri pada hari Senin, 27 Maret 2017 mendatang, dengan lampiran kepada Internasional Labour Organization (ILO) di Swiss dan Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia di Jakarta, Chevron IndoAsia Business Unit di Jakarta dan Main Office Chevron Rumbai di Rumbai Pekanbaru.

Perwakilan Karyawan dari berbagai Unit Operasi yg diwakili Fajar Cahyadi, Fitratul Eka Putra, Morris Boy dan Muhammad Yusuf mengatakan JO RWP yang telah bekerja sama dengan PT Chevron Pacific Indonesia tidak membayarkan pesangon kepada karyawan yang di putus hubungan kerjanya pada 11 Januari 2017.

“Hak-hak kami dalam hal penerimaan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan kewajiban perusahaan yang disebutkan di dalam undang- undang tenaga kerja,” ujar Fajar.

Lanjutnya, para pencari keadilan ini berharap dengan pendampingan dari oleh LBH Pekanbaru, hak konstitusional dan ekonomi mereka dapat dipenuhi.

"Kami berharap dengan didampinginya kami oleh LBH Pekanbaru – YLBHI yang konsen pada isu buruh yang mencari keadilan maka JO RWP akan membayarkan hak-hak kami yang harus kami terima,” tegas Fajar. (fer)

#Buruh

Index

Berita Lainnya

Index