Korupsi Dana Desa di Bengkalis Terjadi Karena Niat Kades Tidak Baik Dari Awal

Korupsi Dana Desa di Bengkalis Terjadi Karena Niat Kades Tidak Baik Dari Awal
Ismail

BENGKALIS - Niat dari awal yang tidak baik dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya dalam penggunaan dana desa merupakan penyebab utama terjadinya kasus korupsi. Mereka tahu tindakan tersebut salah dari sisi hukum, namun tetap melakukan.

“Kalau soal pengawasan, saya kira sudah cukup banyak yang mengawasi. Namun, karena niat untuk korupsi itu sudah ada, maka berbagai cara dilakukan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).

Pernyataan itu diungkapkan Ismail sehubungan dengan terjadinya kembali kasus korupsi dana desa yang melibatkan  tersangka IS (51) kepala desa (kades) dan SY bendahara Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp207 jutaan.

Menurut Ismail, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah berupaya semaksimal mungkin membangun sistem pengawasan yang baik agar Pemerintah Desa tidak terjerat kasus korupsi. Pihaknya sangat memahami, dengan dana desa yang cukup besar bergulir di desa, berpotensi untuk terjadinya tindak pindana korupsi.

Minimnya SDM di desa serta kurangnya informasi terkait aturan-aturan dalam penggunaan dana desa bisa menyebabkan Pemerintah Desa terjerat kasus korupsi.

“Untuk itulah, kita dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis waktu itu membuata program pendampingan, baik pendapingan bidang ekonomi maupun pembangunan. Pendamping ini menjadi tempat bertanya bagi Pemerintah Desa terhadap proses penggunaan dana desa yang tidak mereka ketahui,” kata Ismail.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menurut Ismail secara rutin menyelenggarakan berbagai program pelatihan penggunaan dana desa mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Kemudian bekerja sama dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyelenggarakan sosialisasi hukum.  Pemerintah Desa mendapat pencerahan tentang tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum, serta konsultasi terhadap kegiatan yang masih diragukan dan bisa berdampak hukum.

“Masyarakat juga, kemudian BPD, termasuk media memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan. Sehingga, kalaupun terjadi penyimpangan, bisa dideteksi sejak dini dan tidak berdampak hukum,” kata Ismail.

Persoalannya, sambung Ismail, apa yang dilakukan ini tidak akan berhasil kalau oknum Pemerintah Desa itu sendiri yang punya niat tidak baik. Dengan pengawasan yang ada, mereka berusaha mencari celah agar bisa melakukan korupsi.*** (halloriau)

Berita Lainnya

Index