Antisipasi Kecurangan, Disperindag Rohul Tera Ulang Semua SPBU 

Antisipasi Kecurangan, Disperindag Rohul Tera Ulang Semua SPBU 

TAMBUSAI UTARA (WAHANARIAU) -- Mengantisipasi adanya kecurangan dilakukan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan tera ulang semua SPBU di Rohul.

Hasil tera ulang yang dilaksanakan petugas Disperindag Rohul, petugas belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

Diakui Kepala Disperindag Rohul, H. Tengku Rafli Armien, S.Sos, melalui Kasi Standar dan Laboratorium, Sufriady, S.Sos menyatakan, dari 11 SPBU di Rohul, pihaknya sudah lakukan tera ulang 5 SPBU dan hasilnya semuanya pemenuhi standar.

“Kita telah lakukan tera ulang 5 SPBU di Rohul, diantaranya SPBU di Kabun, Pagarantapah, Rambah Samo, Ujung Batu dan SPBU di Tambusai Utara," terangnya, Kamis (30/3/2017), disela-sela tera ulang di SPBU Tambusai Utara.

Saat menera ulang, Diseperindag Rohul menurut Sufriady, mereka bekerjasama dengan Badan Metrologi Pekanbaru‎. Karena, baik SDM juga Peralatan, Kabpaten Rohul belum memilikinya, sehingga Disperindag dan Badan Metrologi Pekanbaru sudah melakukan MoU.

Ungkapnya lagi, setelah ditera ulang gunakan bejana standar, nantinya SPBU tersebut akan menerima sertifikat dari Badan Metrologi Pekanbaru bahwa SPBU tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Kata Sufriady, tujuan dari tera ulang sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dimana setiap alat ukur timbang wajib dilakukan tera ulang setiap satu tahun sekali.Untuk menciptakan perlindungan konsumen serta tertib niaga.‎

Kemudian tera ulang SPBU juga, nantinya Disperindag Rohul akan tera seluruh jembatan timbang yang ada di kabupaten Rohul, guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dan memberikan perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Sufriady mengaku tujuan dari tera ulang ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dimana setiap alat ukur timbang wajib melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali.‎ Hal tersebut guna menciptakan perlindungan konsumen dan tertib niaga.‎

Selain menera ulang SPBU nantinya Disperindag Rohul juga akan menera seluruh jembatan timbang yang ada di kabupaten Rokan Hulu, guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dan memberikan perlindungan konsumen dan tertib niaga. (halloriau)

Berita Lainnya

Index