Pemkab Inhil Bersama Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan TP4D

Pemkab Inhil Bersama Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan TP4D

Tembilahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di aula lantai V (lima) Kantor Bupati, Tembilahan, Kamis (30/3/2017) pagi.

Dalam pertemuan ini, hadir Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa dalam arahannya mengimbau kepada segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk dapat membangun koordinasi lebih intensif dengan Kejaksaan Negeri Inhil, jika terdapat keragu-raguan dari sisi hukum dan aturan sebelum pengambilan kebijakan.

"Tolong sekiranya, jika ada keraguan melaksanakan kegiatan terkait dengan aturan, tugas pokok pungsi, kita duduk bersama. Kita bahas bersama, bagaimana yang harus kita jalankan, jangan sampai kita melawan aturan atau hukum yang ada," mintanya.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, keberhasilan kinerja Pemerintahan, seperti dalam pembangunan dan pelayanan publik berjalan beriringan dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya keberhasilan tersebut senantiasa mengacu dengan aturan yang bersifat preventif dan persuasif, pendampingan hukum, monitoring serta evaluasi yang dilakukan," tukasnya.

Wardan mengimbau, kepada para Kepala OPD untuk secara konsisten mematuhi nota kesepakatan yang ditandatangani.

"Setelah ditandanganni jangan hanya formalitas. Dengan ini, tingkatkan koordinasi lintas institusi. Pahami benar aturan hukumnya, sebelum mengambil kebijakan. Jangan sampai mengambil kebijakan yang bertentangan," imbaunya.

Lebih lanjut, Wardan menyebut, dengan penandatanganan nota kesepakatan TP4D, kedepan, tentu akan dapat memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, tertib administrasi dan pengelolaan uang negara.

"Ini (penandatanganan nota kesepakatan TP4D, red) juga berguna untuk mengantisipasi masalah dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan instruksi Presiden yang telah dikemukakan beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Selain itu, Kehadiran TP4D, dikatakan Wardan, juga merupakan solusi atas kekhawatiran pengambilan kebijakan, baik oleh Penguasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Sehingga, dapat mendorong penyerapan anggaran pada setiap OPD yang memberi imbas positif terhadap pembangunan daerah.

"Ini juga merupakan sarana strategis, dalam upaya menjalin koordinasi dan sinergitas. Kehadiran TP4D merupakan solusi kekhawatiran yang membuat penyerapan anggaran rendah," katanya.

Jika dilihat dari sisi hukum, Wardan mengatakan, penandatanganan TP4D ini juga dapat dijadikan sebagai langkah antisipatif atas tindak pidana korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Inhil.

Terakhir, Wardan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara pada masing - masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk tidak ragu dalam menjalankan APBD tahun 2017.

"Sebab, dengan keragu-raguan akan membuat pembangunan tidak maksimal, pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat terhambat, pelayanan publik tidak berjalan. Sementara, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan semakin besar, begitu juga dengan kesejahteraan dan pelayanan publik. Maka, sekali lagi saya minta, agar Aparatur Sipil Negara harus tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa adanya keraguan," tutup Wardan.

Usai sambutan, Bupati Inhil, HM Wardan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa menandatangani nota kesepakatan TP4D secara serentak dengan disaksikan oleh para hadirin. (Adv/Dex)

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index