Pengakuan Pembobol Tiket.com, Foya-foya hingga Beli Ducati

Pengakuan Pembobol Tiket.com, Foya-foya hingga Beli Ducati
Kelompok pembobol situs tiket online saat menjalani pemeriksaan penyidik.

WAHANARIAU -- Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap otak pembobol laman jual-beli tiket berbasis daring (online), Tiket.com. Dia berinisial SH (19) alias Haikal. Uang yang terkumpul dari hasil pembobolan tersebut mencapai Rp600 juta.

Bahkan Haikal menggunakan uang tersebut untuk membeli motor sport yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.

"Saya belikan motor Ducati sama foya-foya. Enggak ada pengeluaran untuk investasi," ujar Haikal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017.

Sementara pelaku lainnya, Khairul alias MKU, mengatakan mendapat pembagian uang dari hasil pembobolan hingga Rp600 juta.

"Uang pembagian tidak menentu. Saya pribadi kurang lebih Rp600 juta. Selebihnya juga untuk foya-foya," ujar Khairul.

Diketahui, akibat tindakan pembobolan tersebut, perusahaan pengelola Tiket.com mengalami kerugian Rp4 miliar lebih. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pengelola situs Tiket.com pada 11 November 2016 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku di tiga lokasi berbeda pada Rabu, 29 Maret 2017 malam. Mereka adalah MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, mengatakan kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Global Networking selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016.

"Para pelaku melakukan ilegal akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11-27 Oktober 2016, sehingga pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp4.124.000.982," kata Fadil, Kamis, 30 Maret 2017.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com.

"Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Motif Ekonomi

Kasus itu terbongkar ketika Citilink hendak mengklaim pemesanan tiket ke pihak tiket.com. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada kesalahan dalam pemesanan tiket tersebut sehingga pihak tiket.com pun mengalami kerugian.

"Setelah mendapatkan kode booking, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi motifnya murni ekonomi," katanya.

Adapun peran masing-masing tersangka, Fadil menuturkan tersangka AI (19) yang merupakan mahasiswa adalah orang yang mempunyai tugas untuk melakukan input data permintaan pemesanan tiket pesawat Citilink dari pihak pembeli. Selanjutnya data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pembelian tiket pesawat Citilink yang sudah dibuka atau disediakan oleh tersangka MKU dengan menggunakan username dan password milik pihak travel agen tiket.com.

Sementara itu, tersangka MKU berperan menawarkan tiket pesawat melalui akun Facebook Hairul Joe. MKU juga memiliki username dan password untuk mengakses server Citilink pada aplikasi tiket.com.

"Tersangka MKU dan Haikal inilah yang meretas server tersebut. Sedangkan tersangka Haikal ini yang melakukan login di server Citilink dengan menggunakan username dan password milik agen travel tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual kembali," ucapnya.

Sementara tersangka NTM bertugas mencari pembeli tiket melalui akun Facebook Nokeyz Shosite Kashir. Data para pembeli kemudian dia serahkan kepada tersangka AI untuk di-input-kan ke dalam aplikasi jual-beli tiket.

Dari para pelaku, polisi menyita tujuh unit handphone, tiga buah kartu ATM, dua buah SIM, dua buah KTP, dua unit laptop, satu buah Router Wifi, satu buah Kartu Mahasiswa, satu unit sepeda motor Honda Scopy serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (viva)

Berita Lainnya

Index