Polda Riau Lenyapkan 972,34 Sabu dan 3.969 Ekstasi dari 4 Tersangka

Polda Riau Lenyapkan 972,34 Sabu dan 3.969 Ekstasi dari 4 Tersangka

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Sebanyak 972,34 narkoba jenis sabu dan 3.969 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Kamis (6/4/2017) siang. Tangkapan ini dari 4 orang tersangka.

"Benar, kita sudah musnahkan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi, hasil tangkapan selama bulan Maret 2017," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (6/4/2017).

Dikatakan Guntur, barang bukti yang kita amankan sebanyak 972,34 sabu dan 3.969 butir pil ekstasi dari tangan 4 orang tersangka yang diamankan di daerah Kabupaten Inhil dan Kabupaten Pelalawan, sisa dua orang lainnya diamankan di Kota Pekanbaru.

"Tersangka yang diamankan di luar kota Pekanbaru yakni, Ardy Yosua dan Untung Ikhsan. Sementara dua tersangka yang diamankan dalam Kota Pelanbaru, Randhy ditangkap di Marpoyan Damai dan Eko Edho ditangkap di Hotel City Smart," terang Guntur.

Dalam kegiatan ini, diikut sertakan pihak-pihak terkait diantaranya, Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional Provisi, Badan POM Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Barang yang kita musnahkan itu, sabu dilarutkan dalam air yang dicampur dengan Baygon. Sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender," sambung Guntur.

Guntur menghimbau, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang berperan aktif memberikan informasi adanya kegiatan jaringan peredaran narkoba.

"Kepada warga yang memberikan informasi akan dirahasiakan identitasnya. Jika ada kegiatan yang mencurigakan segera laporkan. Dengan kata lain, secara tidak langsung kita sudah menyelamatkan jutaan nyawa manusia dari bahaya narkoba," imbuh Guntur. (halloriau)

Berita Lainnya

Index