Dugaan Korupsi Mark-up Langganan Koran

Kasubag Humas DPRD Dumai Ditahan Polisi

Kasubag Humas DPRD Dumai Ditahan Polisi

Dumai - Setelah alat kelengkapan dewan ditetapkan, Senin (3/11) kemarin, aparat kepolisian Dumai langsung menahan Kasubag Humas Sekretariat DPRD kota Dumai berinisial IS, dalam dugaan korupsi langganan media hingga mencapai ratusan juta.

Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai Khairil Adli, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/11) membenarkan adanya penahanan salah satu staff Sekretariat DPRD kota Dumai berinisial IS tersebut oleh aparat kepolisian Dumai.

Keterangan pasti terkait penjemputan IS di kantor DPRD Dumai, Khairil mengaku tidak tahu, pasalnya saat penjemputan IS saat itu dia sedang mendampingi anggota DPRD Dumai menggelar rapat di ruang rapat Fraksi DPRD Dumai.

Sedangkan Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, mengaku terkejut ada pegawai DPRD Dumai yang ditahan polisi terkait dugaan korupsi tersebut. Namun pihaknya, tetap menjujung tinggi proses hukum yang sedang dijalani staf Sekretariat DPRD Dumai tersebut.

"Saya semalam terkejut adanya penahanan pegawai berinisial IS itu. Pasalnya, penahan berlangsung kita usai melaksanakan penetapan alat kelengkapan dewan," jelas politisi PDI Perjuangan Kota Dumai ini.

Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan ketika dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya penahanan seorang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi markup anggaran belanja media di Sekretariat DPRD Dumai.

"Penahanan kita lakukan pasca rampungnya berkas IS dalam dugaan korupsi ini. Saat ini tersangka IS sudah ditahan di Mapolres Dumai, guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian bakal melakukan proses lanjutan. Berkas perihal dugaan korupsi itu bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Apalagi Pihak Kejari Dumai menyatakan bahwa berkas dugaan korupsi eksemplar media massa di DPRD Dumai sudah lengkap atau P21.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berkas ini sebelumnya sempat bolak balik di Kejari Dumai dan Polres Dumai. Sebab dinyatakan P19 atau belum lengkap. (***)

Berita Lainnya

Index