Gelar Lapak Judi KIM, Pria di Rambah Hilir Ditangkap Polisi

Gelar Lapak Judi KIM, Pria di Rambah Hilir Ditangkap Polisi
Barang bukti pelaku

ROHUL - Seorang pria bernama MS (40 thn) warga desa Rambah kecamatan Rambah hilir Kabupaten Rokan Hulu ditangkap oleh aparat Polres Rokan Hulu karena membuka lapak judi KIM di Depan Veron Naga Mas Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu selasa kemaren (18/04/2017).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pada hari Selasa, 18 April lalu ada beberapa warga masyarakat yang resah karena adanya aktifitas judi KIM di depan Veron Naga Mas di desa Rambah kecamatan Rambah Rokan Hulu.

Berdasar pada laporan itu lalu personil Opsnal Polres Rokan Hulu melakukan pengembangan dan penyelidikan di sekitaran lokasi disekitaran Veron Naga Mas.

Tim opsnal Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan, hingga melihat seorang laki-laki yang dicurigai, orang tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP Android merk Advance yang didalamnya terdapat pesanan berupa angka judi KIM kim dan uang tunai sebesar Rp. 309.000 (tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara MS, ia katakan bahwa nomor Kim serta uang penjualan nomor Kim disetorkan kepada saudara Bajor (masih dlm pengembangan).

"Kini pelaku sudah dalam proses hukum di Polres Rokan Hulu" kata Guntur sambil menutup keterangannya.*** (tbn)

Berita Lainnya

Index