4 Warga Tapung Hilir Kab. Kampar Diringkus Polisi, Hendak Transaksi Shabu

4 Warga Tapung Hilir Kab. Kampar Diringkus Polisi, Hendak Transaksi Shabu
Keempat tersangka P (25), S (42), AS (31) dan S (52) beserta barang bukti 4 bungkus besar dan 5 bungkus kecil narkoba

KAMPAR - Polsek Tapung Hilir dipimpin Kapolsek AKP Ben Hardi berhasil meringkus 4 warga Tapung Hilir yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumah kontrakan yang berlokasi di Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Keempat tersangka P (25), S (42), AS (31) dan S (52) beserta barang bukti 4 bungkus besar dan 5 bungkus kecil narkoba jenis sabu diamankan pada hari rabu tanggal 26 April 2017.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Subbag Humas Polres Kampar menjelaskan "Awalnya anggota Polsek Tapung Hilir mendapat info bahwa akan ada transaksi narkoba dirumah kontrakan di RT 15 RW 05 Ds. Suka Maju Kec. Tapung Hilir." Ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Tapung Hilir langsung menuju tempat kejadian yang dipimpin okeh Kapolsek AKP Ben Hardi, SH beserta 3 orang anggota Polsek.

Sesampai di lokasi, anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 4 bungkus besar dan 5 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*** (tbn)

Berita Lainnya

Index