Desak Buka BAP Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Begini Aturan Mainnya

Desak Buka BAP Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Begini Aturan Mainnya
Paripurna DPR / Foto: Lamhot Aritonang

JAKARTA - Komisi III DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK untuk mendesak membuka BAP Miryam Haryani di kasus e-KTP. Usulan itu harus melewati sejumlah syarat dan tahapan sebelum bisa diwujudkan menjadi pansus.

Aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

"Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir," demikian bunyi pasal 199 ayat 3 UU MD3. 

Berita Lainnya

Index