Maryam Jadi Buronan KPK

Maryam Jadi Buronan KPK
Dok. Politisi Hanura Miryam S Haryani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama politisi Hanura, Miryan S Haryani, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/04/2017)

Miryam S Haryani marupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Langkah KPK memasukkan nama Miryam dalam DPO lantaran sudah berulang kali tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Febri mengatakan, KPK juga meminta Polri untuk membantu menangkap Miryam. "Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," katanya.

KPK, kata Febri, sudah memberi Miryam kesempatan mendapat panggilan secara patut dan menjadwal ulang pemeriksaan ketika pengacaranya mengatakan dia sakit. Namun, Miryam belum juga memenuhi panggilan.

"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.

KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, rumah salah satu saksi di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan.

Sumber : Rimanews

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index