Sabu Antarkan Suami-Istri di Meranti Ini ke Hotel Prodeo

Sabu Antarkan Suami-Istri di Meranti Ini ke Hotel Prodeo
Ket foto: kedua terlapor saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - AA (33) dan PA (27) hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (27/4/2017) malam. Pasangan suami istri (pasutri) itu terpaksa harus menginap di sel tahanan karena kedapatan memiliki sabu.

Dihimpun MerantiOne.com, AA dan istrinya Pa disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti saat berada di kediamannya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika diduga jenis sabu yang kerap dilakukan rumah terlapor," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar SSos, Jumat (28/4) pagi.

Saat dilakukan penangkapan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, sebut Kasat, di dalam lemari terlapor polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,45 gram, 1 buah pirek, 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 unit Hp, dan uang tunai Rp.600.000,-.

"Saat ini, kedua terlapor dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," jelas Ali Azar.*** (merantione)

Berita Lainnya

Index