Buron KPK Miryam Haryani yang Ditangkap Polisi, Tiba di Gedung KPK

Buron KPK Miryam Haryani yang Ditangkap Polisi, Tiba di Gedung KPK

JAKARTA - Buron KPK Miryam S Haryani, yang ditangkap polisi, tiba di gedung KPK. Miryam ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari di Hotel Grand Kemang.

Miryam tiba di gedung KPK pada pukul 15.58 WIB, Senin (1/5/2017). Tak ada pernyataan yang dikeluarkan Miryam saat masuk ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tampak Miryam, yang mengenakan baju putih bermotif garis hitam, tersenyum kecut.

BACA JUGA : Maryam Haryani Buronan KPK Ditangkap Polisi

Miryam tiba di KPK dengan kawalan ketat polisi menggunakan Fortuner B-120-CRV. Tampak juga seorang pria membawa koper yang berisi baju Miryam.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dalam jumpa pers, mengatakan Miryam kabur karena kaget atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Penangkapan Miryam ini merupakan sinergi antara KPK dan Polri.

BACA JUGA : Sebelum Ditangkap, Ternyata Buronan KPK Sudah Diikuti Hingga ke Bandung

"Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya cukup kaget karena ditetapkan tersangka. Tugas kami memberikan bantuan ke KPK karena kegiatan ini sering dilakukan. Sinergitas dengan KPK," tegas Iriawan.

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

BACA JUGA : Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan KPK Maryam Haryani

Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Setelah itu, Miryam dalam kesaksian di persidangan mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.

Sumber : detikNews

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index