Pemko Dumai Keluarkan Seruan Bersama Menyambut Bulan Ramadhan

Pemko Dumai Keluarkan Seruan Bersama Menyambut Bulan Ramadhan

DUMAI – Berdasarkan rapat bersama antara Pemerintah Kota Dumai, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam beserta Instansi terkait, maka Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan seruan bersama menyambut Bulan Ramadhan.

Bagi pengusaha hiburan, seluruh tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, gelandang permainan dan bilyard, agar tutup selama bulan suci Ramadan.

Warung Internet agar tidak membuka usahanya pada malam hari selama bulan suci ramadhan dan pada siangnya dapat dibuka pukkul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Khusus untuk salon membuka usahanya sampai pukul 21.00 WIB dan sesuai dengan perizinannya. Pengusaha rumah makan muslim agar menutup usahanya pada siang hari selama Ramadhan dan bagi pengusaha rumah makan non muslim dapat membuka usahanya dengan catatan memasang spanduk khusus non muslim.

“Seruan ini dikeluarkan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan umat muslim yahng berpuasa," kata walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si, Senin (15/5/2017).

Walikota juga mengajak masyarakat Kota Dumai untuk tidak makan, minum, merokok di tempat-tempat umum pada siang hari selama Ramadan, serta berpakaian sopan sebagai bentuk penghargaan kepada yang melaksanakan ibadah puasa.

Kepada pengurus masjid dan musalla agar menghidupkan Salat Fardu dan Salat Tarawih berjamaah di Bulan Ramadan dengan penuh Syi’ar dan persatuan umat. Melaksanakan kegiatan tadarus Alquran selama bulan Ramadan.

"Dan kepada saudara-saudara non muslim agar menghormati saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan menjauhi perkataan, perbuatan serta tingkah laku yang dapat menyinggung perasaan saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa. Serta menjaga kerukunan hidup umat beragama secara keseluruhan dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa," pesan Walikota.

Mengenai sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar seruan bersama ini, walikota mengatakan bahwa sanksinya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Instansi terkait seperti Satpol PP sudah kita intruksikan agar mengawal seruan ini, dan bagi yang melanggar seruan bersama agar ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Dumai Raden H. Bambang Wardoyo mengatakan bahwa Satpol PP akan mengawal seruan bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai bersama pihak kepolisian Kota Dumai, Kodim 0320 Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai dan Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dalam menyambut bulan suci Ramadan.

“Satpol PP siap menegakkan aturan, dan siap mengawal seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan. Jika ada pengusaha hiburan yang melanggar seruan bersama ini akan kita tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan selama Ramadan Satpol PP akan melakukan patroli pada malam-malam Ramadhan,” kata Bambang Wardoyo.(Halloriau)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index