Pemkab Inhil Buka Seleksi Pengangkatan ASN Dalam Jabatan Fungsional P2UPD

Pemkab Inhil Buka Seleksi Pengangkatan ASN Dalam Jabatan Fungsional P2UPD
Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Riau membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
 
Pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional P2UPD ini melalui penyesuaian/inpassing menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/712/SJ tanggal 01 Februari 2017 perihal Persiapan Penyesuian/ Inpassing ke dalam Jafung P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.  
 
"Maka, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil," ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan, Jum'at (7/4/17).
 
Adapun persyaratannya yakni berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, memiliki Pangkat/ Golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata I (S1)/ Diploma IV (D-4), usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana, 2 (dua) tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pengawas.
 
Dan 1  (satu)  tahun  sebelum  Batas Usia  Pensiun  dalam  jabatan  terakhir bagi  administrator yang akan menduduki  Jabatan  Fungsional  Ahli Madya, 1  (satu)  tahun  sebelum  batas Usia  pensiun  dalam  jabatan  terakhir bagi  Pejabat  Pimpinan Tinggi, 
 
Nilai    prestasi  kerja bernilai  baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir, tidak  pernah dijatuhi  Hukuman  Disiplin  Tingkat Sedang  atau  Berat  serta  tidak  sedang menjalani  Hukuman  Disiplin  atau  tidak dalam  proses  pemeriksaan pelanggaran  disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian, Sehat  jasmani dan  rohani, memiliki  integritas  yang tinggi serta memiliki  kompetensi jabatan  yang  diperlukan. 
 
Persyaratan  Khusus Lamaran ditujukan kepada  Bupati  Indragiri  Hilir  C.Q. Kepala  Badan  Kepegawaian  dan Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia Kabupaten  Indragiri  Hilir  Jalan  SKB Tembilahan, dengan dilengkapi persyaratan  sebagai  berikut, yaitu surat lamaran  yang  dibuat  sendiri  dan ditanda  tangani  oleh  pelamar  diatas materai  Rp  6.000, photocopy ijazah terakhir  dilegalisir  Pejabat  yang berwenang.
 
Dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai  anak  lampiran Keputusan Kepala  BKN  Nomor  11 Tahun  2002, photocopy SK pangkat  terakhir yang   dilegalisir Pejabat  yang berwenang, photocopy SK Jabatan  Terakhir, penilaian  Prestasi Kerja Tahun 2016, pasphoto terbaru  berwarna  dengan ukuran 4 x  6  sebanyak 3  (tiga)  lembar, surat  keterangan  Tidak  Pernah Dijatuhi Hukuman  Disiplin  oleh  Kepala OPD ASN yang bersangkutan, photocopy STTPPL  Diklat  Teknis/Fungsional  yang pernah diikuti  (jika  ada), surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai P2UPD (format  terlampir).
 
Jadwal penerimaan  permohonan  dan berkas  persyaratan  terhitung  mulai tanggal  27  Maret  sampai 10  April mendatang, sedangkan jdwal  seleksi akan  diberitahukan  kemudian. (Adv/Dex)

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index