Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Taruna Akpol

Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Taruna Akpol

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara untuk usut dugaan tindak pidana dari kasus kematian Taruna Akpol Brigdatar Muhammad Adam.

“Proses pidana umumnya kita tetap berjalan, yang mana kita buktikan bahwa penyidik setelah melaksanakan pemerikasaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang ada di TKP. Siang ini setelah Jumatan, langsung melaksanakan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djarod Padakova, dikutip dari laman Tribratanews, Jum'at (19/052017)

Dari gelar perkara itu, lanjut Djarod, pihaknya berharap dapat menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian dapat menentukan tersangka.

“Mudah-mudahan hari ini juag kita bisa mengetahui peran dari tersangka atau penetapan terasangka itu sendiri, maupun kemungkinan tersangka lebih dari satu,” tambahnya.

Penyidik Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Taruna baik tingkat I maupun tingkat III, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Brigdatar Muhammad Adam meninggal diduga akibat penganiyaan oleh para seniornya di Akpol. Ia menghembuskan napas terkahir setelah melakukan apel malam.

Taruna Akpol tingkat II ini meninggal diduga karena gagal napas akibat hantaman benda keras di bagian dada. Hasil autopsi menyebutkan, korban mengalami luka lebam di dada, juga mengalami luka di bagian paru-paru dalam. (Rimanews)

Berita Lainnya

Index