Kantor Imigrasi Tembilahan Gelar Rapat Penanganan Laporan Pengaduan Di Lingkungan Kemenkumham RI

Kantor Imigrasi Tembilahan Gelar Rapat Penanganan Laporan Pengaduan Di Lingkungan Kemenkumham RI
Kepala Seksi Informasi Dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan, P Sitanggang

TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan menggelar Rapat Dalam Kantor tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Tembilahan, Jum'at (19/5/2017) siang.

Pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi, P Sitanggang ini turut diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Instansi Vertikal maupun perwakilannya.

Rapat Dalam Kantor tersebut digelar sebagai salah satu indikator pelaksanaan pelayanan publik terkait penanganan laporan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan.

Penyelenggaraan rapat, secara spesifik membahas tentang teknis pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi salah satu fokus utama dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016.

"Rapat ini juga dilakukan sebagai respons positif terhadap dinamika ketatanegaraan kita yang terus digiatkan menuju pelayanan publik prima yang berkaitan dengan penanganan laporan pengaduan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Inhil," terang Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Tembilahan, P Sitanggang mengawali Rapat.

Pelayanan prima, terutama dalam hal keimigrasian, dikatakan P Sitanggang merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh Kantor Imigrasi yang tersebar di setiap wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Inhil. Kantor Imigrasi Tembilahan, lanjutnya, juga wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seperti melayani pembuatan paspor dan hal yang berkenaan dengan administrasi keimigrasian.

"Namun, wujud pelayanan prima yang dibahas dalam rapat tidak hanya berorientasi pada pelayanan keimigrasian semata, melainkan juga pelayanan yang berbentuk pengaduan masyarakat yang merasa kurang dilayani dan melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Imigrasi," pungkas Kasi Insarkom Kantor Imigrasi Tembilahan tersebut seraya mengatakan aduan tersebut juga dapat disampaikan melalui situs resmi Kemenkumham di wbs.Kemenkumham.go.id.

Pengaduan yang dimaksud, dibeberkan P Sitanggang dalam rapat meliputi, pengaduan tentang pelanggaran kode etik pegawai, pelanggaran disiplin, dan dugaan tindak pidana.

"Selain pelanggaran etik dan disiplin, pengaduan terkait pelanggaran bukan kode etik dan disiplin juga bisa dilakukan oleh masyarakat bahkan juga oleh sesama pegawai," tukasnya.

Rapat dalam kantor yang digelar selama hampir 2 jam tersebut berlangsung lancar. Memasuki sesi diskusi para peserta yang notabene merupakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Instansi Vertikal maupun perwakilannya itu turut pro aktif memberikan masukan kepada pihak Kantor Imigrasi Tembilahan. (Dex)

Berita Lainnya

Index