Dianggap Merugikan Pekerja, K-SPSI Riau Minta Permen Nomor P.17 2017 Ditinjau Ulang

Dianggap Merugikan Pekerja, K-SPSI Riau Minta Permen Nomor P.17 2017 Ditinjau Ulang

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Riau gelar konferensi Pers menanggapi rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) dengan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kantornya Jalan Paus Pekanbaru Riau, Ahad (21/05/2017).

Ketua Umum DPD K-SPSI Riau, Nursal Tanjung mengatakan Permen LHK P.17/2017 akan berdampak sangat luarbiasa tragis bagi pekerja.

Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali, dan akan diberlakukan lima tahun kedepan.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

Nursal minta pemerintah meninjau ulang Permen tersebut, nasib pekerja di Riau kedepannya perlu diperhatikan. “Kita harap pertumbuhan pembangunan Riau berkembang dengan pesat, namun semuanya itu akan berimbas kepada kesejahteraan pekerja, dan Pertumbuhan pembangunan serta mempengaruhi kondisi kondusifitas daerah apabila permen tersebut dipaksakan," ujarnya.

Lebih tegas Nursal mengatakan, dalam waktu lima tahun kedepan, dampak Permen LHK sangat meresahkan, pasalnya akan terjadi PHK besar-besaran di Riau.

Menurut catatan SPSI Riau, lahan HTI yang akan dikembalikan menjadi hutan lebih kurang  380 ribu lebih hektar. 2760 orang pekerja di HTI terancam diPHK. "Mau kerja apa mereka kalau di PHK? Apa mau jadi PERAMPOK...!?,” kata Nursal geram.
 
Dalam konfrensi pers ini juga, Nursal Tanjung menghimbau Pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan mencabut kebijakan ini, karena akan membawa dampak yang sangat merugikan terhadap pekerja dan Provinsi Riau itu sendiri.

“Jika ini tidak ditinjau ulang, jangan salahkan kami turun kejalan demo besar – besaran  menuntut hak kami selaku pekerja,” kata Nursal Tanjung.
 
Nursal juga mempertanyakan bagaimana nasib pekerja yang terkena dampak permen tersebut, bukan hanya mengancam pekerja namun juga keluarga para pekerja.

Nursal menghimbau pelaksanaanya terhadap permen tersebut jangan dilakukan secara frontal, tapi pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak dari PHK tersebut, karena angka kriminal akan meningkat dan kondisi daerah jadi tidak stabil. ***

Penulis : Ferry Monuza

​​

#Buruh

Index

Berita Lainnya

Index