Hak Pejalan Kaki 'Dirampas' Kakiku dan City Mart, Ini Tanggapan Dishub Dumai

Hak Pejalan Kaki 'Dirampas' Kakiku dan City Mart, Ini Tanggapan Dishub Dumai

DUMAI - Ada-ada saja tingkah laku Kakiku yang meletakkan Genset di atas trotoar, ditambah lagi City Mart, malah memagar trotoar dan gunakan untuk tongkrongan, tentu saja hal ini merupakan perampasan hak pejalan kaki.

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam pasal 131 ayat (1) Uu LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi

Lebih lanjut dikatakan dalam pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU LLAJ disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Salah seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengatakan hal ini merupakan ranah Bidang Lalu Lintas (Lalin).

"Sekarang Bidang Darat tidak ada dan sudah diganti dengan Bidang Lalin, Coba Konfirmasi ke Kabid Lalin Pak Anton Budi Dharma," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalin, Anton Budi Dharma saat dikonfirmasi mangatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

"Itu bukan ranah Dishub, itu urusannya Satpol PP Dumai, seharusnya Satpol PP yang menyurati dan diinfokan ke Dishub," jawabnya, Senin (22/5/2017)

Lebih lanjut dikatakannya, selain ranah Satpol PP, itu juga merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pemberi izin untuk meletakkan Genset di atas trotoar dan pemagaran trotoar.

Ironisnya, selain mengarahkan ke Satpol PP dan DPMPTSP, Anton juga mengarahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebagai penata Kota Dumai.

"Seharusnya mempertanyakan hal ini ke DPMPTSP dan Perkim, ini ranah instansi tersebut, pertanyakan ada izin atau tidak, kalau tidak ada izin itu urusannya Perkim sebagai penata keindahan Kota Dumai," ucapnya mengakiri sambil berlalu pergi.

Sebagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 274 ayat 2 UU LLAJ ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. ***

#Dishub Dumai

Index

Berita Lainnya

Index