Dugaan Pungli

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Belum Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Belum Ditahan

PEKANBARU - Setelah usai melakukan gelar perkara, Jumat (2/6/2017) sore tadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan Kepala Satuan Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Inisial T menjadi tersangka baru dugaan kasus Pungli.

"Benar, usai gelar perkara tadi, Kepala Keamanan Rutan resmi menjadi tersangka ke 3 setelah sebelumnya 2 orang petugas Rutan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka juga," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (2/6/2017).

Ia menjelaskan, keterangan dari 2 orang tersangka sebelumnya menyebutkan bahwa Kepala Rutan T diduga terlibat di dalamnya. Dengan menemukan cukup 2 alat bukti saja, keterlibatan T di dalam perputaran rantai aliran dana yang masuk ke rekening sudah cukup.

"Dari keterangan tersangka lainnya, Karutan termasuk dalam rantai aliran dana Pungli itu," sebut Guntur.

Namun, saat ditanya apakah dia ditahan, Guntur mengatakan belum dilakukan penahanan terhadap Karutan T. Status dia hanya meningkat dari status sebagai saksi menjadi sebagai tersangka.

"Proses penyidikan masih terus bergulir. Tidak lama lagi dia akan dipanggil dan diperiksa sebagai status tersangka," kata Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka T akan dikenakan UU Tipikor Pasal 11 dan Pasal 12 tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan. (HRC)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index