Pencemaran Nama Baik Bupati, Polres Inhil Akui Terima Laporan

Pencemaran Nama Baik Bupati, Polres Inhil Akui Terima Laporan

INDRAGIRI HILIR - Polres Inhil mengaku sudah menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Inhil HM Wardan yang diposting oleh akun Media Sosial (Medsos) Facebook atas nama Egal Rmbc.

"Sudah kita terima surat tersebut dari DPD Golkar Inhil," Ungkap Waka Polres Inhil, Kompol Azwar SSos, MSi MH ketika diwawancarai awak media, Selasa (7/6/2017).

Terkait hal ini kita berharap kedatangan langsung HM Wardan yang namanya tercemar untuk membuat laporan secara resmi. "Kita baru menerima laporan dari dari DPD Golkar Inhil, tapikan sistemnya laporan ini kalau bisa harus yang bersangkutan yang namanya tercemar," tegasnya lagi.

Sementara itu sebelumnya dalam pemberitaan diberbagai mediasaat ditanya apakah Wardan secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuhnya.

Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas yang ditujukan kepada Bupati Inhil HM Wardan dan Presiden Jokowi. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.

Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (rdk/hrc)

#Polres Inhil

Index

Berita Lainnya

Index