Asosiasi Pengelola Sebut Target Parkir Dumai Tidak Realistis

Asosiasi Pengelola Sebut Target Parkir Dumai Tidak Realistis

DUMAI - Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Kota Dumai Edi Fauzi menyebutkan bahwa target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp2 miliar pada tahun 2017 tidak realistis karena jauh melampaui kondisi riil di lapangan.

Pengelola parkir berharap Dinas Perhubungan Dumai jangan gagal dalam mengelola sektor penyelenggaraan parkir ini karena target dipasang tidak realistis dan di luar kewajaran.

"Kami harap ditinjau ulang, karena targetnya sangat tinggi dan tidak realistis di lapangan," kata Edi Fauzi kepada wartawan belum lama ini.

Disebutkan, target parkir ditetapkan Dishub atas dasar survei petugas itu dinilai memberatkan dan rekanan bahkan bersedia melepaskan kerjasama kalau pemerintah bertahan dengan angka tersebut.

Hasil survei dan pemetaan titik parkir direncanakan per zona oleh Dishub itu, katanya lagi, justru akan melemahkan kerja juru parkir di lapangan karena tidak akan mampu mencapai target penarikan retribusi tersebut.

"Kami prinsipnya setuju sistem baru penyelenggaraan sektor parkir ini. Akan tetapi, sebaiknya sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak membuat aturan yang malah melemahkan petugas parkir," katanya.

Rekanan pengelola parkir menurutnya siap menyanggupi aturan baru dibuat pemerintah untuk klaim kendaraan hilang bagi pemilik tiket parkir. Namun, diharap target disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Ia mencontohkan salah satu target titik parkir tidak rasional, yaitu di Jalan Sultan Sarif Kasim depan Bank Mandiri dan beberapa zona parkir lainnya dengan angka tidak wajar dan sulit untuk mencapainya.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Dumai Asnar mengatakan bahwa penetapan target retribusi parkir jalan umum sudah tepat dan angka minimal berdasarkan survei potensi di 144 zona parkir sehingga pihaknya berharap pengelola dapat mengikuti ketentuan itu.

Pemerintah melalui Dishub Dumai, lanjut dia, akan melakukan uji coba pelaksanaan penarikan retribusi jasa parkir selama sebulan ke depan pada pengelola untuk pembuktian hasil survei di lapangan.

"Angkanya sudah minimal dan kami akan uji coba sebulan pertama apakah sesuai dengan hasil survei atau tidak. Oleh karena itu, kami berharap pengelola bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan parkir tepi jalan umum ini," kata Asnar.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Dumai menetapkan 144 zona parkir tepi jalan umum meliputi ruas jalan utama, menengah, dan kecil untuk tujuan memaksimalkan pelayanan jasa perparkiran dan penerimaan keuangan daerah. (Ra)

Berita Lainnya

Index