Posko Pengaduan THR Nihil Terima Laporan

Posko Pengaduan THR Nihil Terima Laporan

DUMAI - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Dumai menilai pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya di perusahaan diklaim terlaksana baik karena nihil laporan masuk ke posko pengaduan.

Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Dumai Suwandi, Kamis di Dumai mengatakan, posko pengaduan thr diaktifkan mulai 7-23 Juni 2017 lalu tidak menerima pengaduan atau keluhan, sehingga dianggap tidak ada persoalan.

"Tidak ada pengaduan kita terima hingga penutupan posko, artinya pelaksanaan pembayaran thr di perusahaan sudah berlangsung dengan baik dan tertib," kata Suwandi.

Dijelaskan, pembukaan posko pengaduan thr bertujuan mengantisipasi muncul persoalan THR karyawan atau penanganan sesuai ketentuan sesuai tata cara diatur pemerintah serta  untuk melihat kepatuhan pengusaha.

Sesuai peraturan pemerintah bahwa pembayaran thr ditetapkan paling lama seminggu sebelum lebaran dan untuk pengawasan dibuka posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Dumai di Jalan Kesehatan.

"Kondisi tahun ini sama dengan 2016 lalu yaitu nihil pengaduan masuk ke posko, dan kita terus berharap agar pengusaha terus tepat waktu membayarkan hak karyawan," ujarnya.

Kebijakan terkait THR Idul Fitri 1438 Hijriah ini mengacu Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Kita mengapresiasi perusahaan yang patuh dan telah membayarkan thr karyawan, dan kedepan diharap hubungan kerja makin harmonis dan saling menguntungkan," harapnya. (Ra)

#Disnakertrans Dumai

Index

Berita Lainnya

Index