Dugaan Menggarap Diluar Izin, Polda Riau Akan Ukur Lahan PT Hutahean

Dugaan Menggarap Diluar Izin, Polda Riau Akan Ukur Lahan PT Hutahean

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami tindak pidana yang diduga dilakukan PT Hutahean karena menggarap lahan diluar izinnya. Selain memeriksa saksi, penyidik juga berencana ke lapangan untuk mengukur lahan.

"Penyidik mengukur berapa luasan lahannya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, dilansir Faktariau, Rabu (5/7/2017).

Guntur menjelaskan, kasus ‎PT Hutahean sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena penyidik telah menetapkan dua alat bukti. Selain saksi dari perusahaan, juga diperiksa ahli untuk mendalami kasus ini.

"Nanti diminta keterangan ahli dari dinas kehutanan, lalu perkebunan," kata Guntur.

Dia menyebut, kesaksian ini dirasa perlu untuk memastikan apakah kawasan yang digarap milik negara ataupun berada di luar konsesi.

"Yang jelas, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-undang Perkebunan, di mana ada kawasan yang digarap tanpa memiliki izin. Dia tidak ada izin di situ, tidak ada HGU-nya. Itu yang kita dalami dugaannya," katanya.‎

Selain PT Hutahaean, ada tiga perusahaan perkebunan lainnya yang masuk 'bidikan' Polda Riau, yakni PT Perkebunan Nusantara V, PT Gandahera dan PT Seko Indah.

"Untuk yang tiga lagi kita tunggu gelar perkaranya," tutupnya.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index