Hukuman Penjara Messi Diubah Menjadi Denda Rp3,8 Miliar

Hukuman Penjara Messi Diubah Menjadi Denda Rp3,8 Miliar
Messi dan ayahnya menghadiri sidang di Barcelona pada Jumat (07/07/2017). Photo ALBERTO ESTEVEZ/AFPI

SPANYOL (WR) - Pengadilan Spanyol mengubah vonis penjara terhadap Lionel Messi, dalam kasus penipuan pajak menjadi hukuman denda US$287.000 atau sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam sidang pada Juli 2016, Messi dan ayahnya masing-masing dijatuhi vonis penjara selama 21 bulan dan 15 bulan.

Messi dan ayahnya dinyatakan bersalah karena menggunakan perusahaan-perusahaan di Belize, Inggris, Swiss, dan Uruguay untuk menghindari pembayaran pajak atas penerimaan Messi sebesar 4,16 juta euro yang didapat dari royalti foto mulai 2007 hingga 2009.

Dalam sidang, Messi mengatakan ia menyerahkan semua urusan pajak ke ayahnya. Ia bahkan mengaku 'tak tahu sama sekali' soal urusan keuangan dan bagaimana kekayaannya dikelola.

Pengadilan Barcelona pada Jumat (07/07), memutuskan Messi dikenai denda saja sebesar US$287.000 sementara ayahnya 180.000 euro atau sekitar Rp2,7 miliar.

Berdasarkan vonis pengadilan sebelumnya pun, Messi dan ayahnya tidak harus masuk ke bui. Hal ini terjadi karena menurut peraturan di Spanyol, terpidana untuk kasus-kasus kejahatan nonkekerasan tidak dimasukkan ke penjara jika masa hukumannya kurang dari dua tahun.

Bintang sepak bola asal Argentina tersebut baru-baru ini memperpanjang kontrak di FC Barcelona.

Presiden FC Barcelona menyebut Messi sebagai pemain yang menerima gaji terbesar dalam catatan sejarah sepak bola.

Setelah kasus tersebut diselidiki, Messi dan ayahnya melakukan pembayaran secara suka rela kepada negara yang jumlahnya dilaporkan sama dengan jumlah pajak yang seharusnya disetorkan beserta bunganya.

Pengadilan Barcelona mempertimbangkan faktor pembayaran tersebut ketika mengubah hukuman penjara menjadi denda baru. (BBC)

Berita Lainnya

Index