Tidak Setuju dengan Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum

Tidak Setuju dengan Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum
Presiden Joko Widodo meresmikan akademi bela negara Partai Nasdem di Jakarta, Ahad (16/7/2017). (Kompas)

JAKARTA (WR) - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penolakan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Jokowi mempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.

"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," kata Jokowi saat peresmian Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem di Jakarta, seperti dilansir Kompas, Ahad (16/7/2017).

Namun, Jokowi menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara. Ia memastikan bahwa negara harus berani mengendalikan dan mengontrol ormas.

"Negara tidak bisa dirong-rong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yg rongrong NKRI kita," ucapnya.

"Tidak boleh kita biarkan, mereka yang terang-terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini," tambahnya.

Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.

Berita Lainnya

Index