E-Katalog LKPP Permudah Belanja Barang dan Jasa Pemerintah

E-Katalog LKPP Permudah Belanja Barang dan Jasa Pemerintah

PEKANBARU (WR) - Perkembangan zaman seperti saat ini, mengubah perilaku orang dari belanja konvensional menjadi belanja secara online.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pengembangan Sistem E-Katalog LKPP Emin Adhy Muhaemin pada saat Sosialisasi E-Katalog LKPP di Hotel Pangeran, Rabu (19/7/2017).

"Jika sebelumnya kita berbelanja ke pasar dan melakukan tawar menawar, maka dengan sistem belanja online menjadi lebih mudah karena harganya transparan, barangnya kelihatan, penjualnya siapa, kita tahu semua," tutur Emin.

Diakui oleh Emin hal ini menjadi alasan adanya sistem E-Katalog. Yang mana sistem belanja online tersebut diadopsi ke pemerintahan untuk mempermudah belanja barang dan jasa pemerintah.

"Jika sistem belanja online ini bisa diterapkan pada pihak swasta serta individu sehingga dapat belanja melalui e-commerce, kenapa pemerintah tidak. Dari situlah E-Katalog berasal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Emin mengungkapkan bahwa pengadaan barang IT melalui katalog dari online shop yaitu sekitar Rp 4 triliun dengan Bhinneka menjadi yang terbesar, yakni sekitar Rp 1,113 triliun.

E-Katalog LKPP ini sendiri memiliki dasar hukum yakni pasal 110 ayat 4 yang menyatakan bahwa Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi wajib melakukan e-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai kebutuhan.

"Sehingga jika sudah memiliki E-Katalog maka wajib menggunakannya. Tapi jika belum memilikinya silahkan menggunakan cara pengadaan yang biasa, seperti lelang, pengadaan langsung, maupun penunjukan langsung," ujar Emi.

Secara tekstual di dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 disebutkan bahwa E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang dan jasa tertentu dari berbagai penyedia. Sedangkan E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik.

"Dengan adanya E-Katalog, tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang biasanya selalu melakukan proses lelang sekarang menjadi lebih mudah. Tinggal beli langsung berapapun nilainya," tutup Emin. (MC Riau)

Berita Lainnya

Index