Pelaku Mutilasi di Rupat Utara Terancam Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi di Rupat Utara Terancam Hukuman Mati

BENGKALIS (WR) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana diserta mutilasi terhadap Bayu Santoso di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis.

Adapun JPU kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten Bengkalis ini diantaranya Kasi Pidum Robi Harianto, Handoko, Andi dan Rheza.

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidum Robi Harianto mengatakan, berkas ketiga pelaku dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, Pidum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

"Berkas dinyatakan lengkap P21, makanya kita minta tersangka dan barang bukti dilimpahkan. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Robi, Rabu (26/7/2017).

Pelaku masing-masing Herianto, Ali Akbar dan Andrean alias Gondrong dititipkan Kejaksaan ke Lapas Kelas II Bengkalis. 

"Kita kenakan Pasal 340 junto 55 atau 338 junto 55 hukuman bisa seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara," ungkap Robi. 

Menurut Kasi Pidum, 1 dari 3 tersangka bernama Andrean alias Gondrong masih berbelit-belit memberikan keterangan. "Kalau Herianto, pelaku yang mutilasi sangat koperatif dan membantu," ujarnya.

Ketiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dari Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (26/7/2017).

Pelimpahan tersangka bersama barang bukti yang ada didampingi penasehat hukum. Pelimpahan tahap II diterima Kasi Pidum Robi Harianto dan Jaksa Fungsional Handoko.

Ketiga pelaku akan di tahan di Lapas Kelas II A Bengkalis usai pemeriksaan berkas di Kejaksaan.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada 25 Maret 2017 di sebuah ruko di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Kasus itu terkuak 3 hari setelah perbuatan keji ketiga pelaku. (MC Riau)

Berita Lainnya

Index