Izin Kimteng Kadaluarsa, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Pekanbaru

Izin Kimteng Kadaluarsa, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (WR) - Selain membahayakan pelanggan, ternyata keberadaan kedai kopi Kim Teng di jalan Senapelan RT 02 RW 04 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan memiliki izin kadaluarsa, bahkan sudah mati sejak 2 tahun lalu.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Hotman Sitompul meminta pelaku usaha kedai kopi Kimteng untuk tidak beroperasi buat sementara waktu, sampai izin usaha yang sudah mati dua tahun lalu selesai diperpanjang.

"Kita dengar informasi bahwa kedai kopi kimteng ini izin usahanya sudah mati dua tahun, ini tidak benar lagi, bagi pelaku usaha yang melanggar hukum harus ditindak tegas, apalagi sekelas Kimteng ini bisa dikatakan ikon-nya kota Pekanbaru bisa-bisanya tidak mengurus izin, bukannya menuduh tapi bagaimana dengan pelaku usaha lainnya," ungkap Hotman Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).

Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Pangkat Purba meminta intansi terkait bisa bersikap tegas atas persoalan ini, dan bisa jadi pelajaran buat kedepannya agar pemerintah tidak lagi kecolongan.

"Kedai kopi ini sudah dua tahun izinnya mati, makanya kita minta petugas yang berwenang termasuk Satpol PP harus peka terhadap kondisi dilapangan, dan kepada pemilik atau pengelola kedai kopi kimteng juga kita minta tidak beroperasi dulu sebelum melengkapi semua perizinan yang ada," ungkapnya.

Kedepan pangkat Purban berharap, pengawasan oleh intansi terkait lebih diperketat dan dilakukan secara berkala.

"Kita harap fungsi pengawasan pemko diperketat, dan dilakukan secara berkala, tidak hanya kedai kopi kimteng tapi juga pelaku-pelaku usaha lainnya," bebernya. (rdk/frc)

Berita Lainnya

Index