Konversi Lahan Tanpa Izin, PT Hutahean Ditetapkan Sebagai Tersangka

Konversi Lahan Tanpa Izin, PT Hutahean Ditetapkan Sebagai Tersangka

PEKANBARU (WR) - Diduga ‎mengkonversi 835 hektar kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa ada izin dari negara, PT Hutahean ditetapkan tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak awal tahun lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, ‎perusahaan dimaksud beroperasi di Desa Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Perusahaan itu punya 8 afdeling dan bergerak dalam bidang perkebunan.

"Dari penyidikan yang dilakukan dari afdeling 1 sampai 7 tidak bermasalah, afdeling 8 yang tidak punya izin. Berdasarkan beberapa bukti yang dikantongi penyidik, PT H ditetapkan sebagai tersangka," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Guntur menerangkan, afdeling 8 itu memiliki luas 835 hektar. Dulunya, lokasi ini merupakan kasawan hutan milik negara yang dalam hal ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tanpa adanya izin pelepasan kawasan dari negara dan hak guna usaha sebagai izin menggarap hutan, PT H mengkonversinya menjadi perkebunan. Penyidik telah mengecek ke lokasi dengan membawa beberapa ahli.

"Ada ahli kehutanan, ahli lingkungan, ahli planologi dan ahli tanah. Semuanya juga sudah dimintai keterangan dan ditemukan adanya pelanggaran karena diduga tak ada izin," tegas mantan Kapolres Pelalawan ini. (rdk/frc)

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index