Stearin Nagamas Tumpah ke Laut, Ini Tanggapan Legislator Dumai

Stearin Nagamas Tumpah ke Laut, Ini Tanggapan Legislator Dumai

DUMAI (WR) - Kericuhan tumpahan Stearin Palm Oil milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) di bibir pantai laut Dumai terus bergejolak. Walaupun, ada indikasi negoisasi beberapa pihak agar ketegasan dari pihak berkompeten tidak terlalu mengkritisi.

Anggota DPRD Dumai Mulyadi dengan tegas meminta aparat hukum dan pemerintah kota Dumai untuk secepatnya proses hukum PT Nagamas karena sering melakukan pencemaran lingkungan di laut Dumai.

"Tumpahan minyak PT Nagamas itu secepatnya harus diproses hukum, karena sudah merugikan banyak pihak terutama masyarakat karena pencemaran lingkungan," tegas Mulyadi fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Dumai. Sabtu  (29/07/2017).

Lanjutnya, kejadian ini sudah sering terjadi dan jelas ini melanggar undang-undang. Bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan harus ditindak tegas oleh aparat hukum dan pemerintah setempat.

"Jika hal ini tidak dilakukan proses hukum, maka akan banyak lagi perusahaan mengangkangi aturan dan terus melakukan pencemaran lingkungan," ungkap politisi PDI Perjuangan dikonfirmasi melalui telpon selularnya.

"Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hilang fungsinya dalam mengayomi," tutup Mulyadi yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Dumai.

Pantauan dilapangan media pasca tumpahan, Sabtu (29/07/2017). Palm Oil berjenis stearin itu masih berserakan didasar pesisir sekitaran dermaga pokala PT Pelindo I Dumai merupakan lokasi kejadian.

Dilokasi wartawan menemukan pemandangan tidak pantas terjadi. Segerobolon warga datang kelokasi dan mengutip minyak stearin telah bercampur lumpur tersebut untuk dijual kepada pengepul minyak. Artinya tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pembersihan diambil alih oleh warga sekitar.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan ton bahan baku Crud Palm Oil (CPO) setengah jadi jenis Stearin penuhi laut Dumai. Kejadian itu terjadi di Dermaga Pokala kawasan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai melalui tangki timbun milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) sekitar pukul 04.00 Wib, Jum'at (28/7/2017) dini hari.

Ironisnya, pada saat kejadian tidak nampak adanya pemasangan oil boom. Padahal sesuai aturan, perusahaan industri pengolah minyak sawit harus menyediakan oil boom saat kejadian.

Setelah lebih kurang 4 jam dari kejadian barulah terlihat Oil boom dipasang oleh mereka. Dan dari informasi yang didapat perlengkapan Oil bom tersebut milik dari PT Pelindo I Dumai bukan dari PT Nagamas. (rdk/rpc)

Berita Lainnya

Index