Tuding Wartawan Sebar Berita Fitnah, RZ Dipolisikan

Tuding Wartawan Sebar Berita Fitnah, RZ Dipolisikan
Ferizal didampingi kuasa hukumnya Yhovizar memperlihatkan berkas laporan yang dibuat ke Polda Riau

BENGKALIS (WR) - Merasa dituding menyebarkan berita fitnah dan kebencian, salah seorang wartawan dari media online asal Bengkalis Ferizal didampingi dua kuasa hukumnya Yhofizar SH dan Sirajul Munir SH, MH melaporkan salah seorang oknum pengurus organisasi kepemudaan di Bengkalis berinisial RZ ke Dirkrimum Polda Riau, Kamis (27/07/2017).

Kuasa hukum Ferizal, Yhovizar SH ketika dihubungi, Sabtu (29/07/2017) mengatakan bahwa laporan balik ini dilakukan bahwa oknum RZ diduga telah melakukan tuduhan dan fitnah atas pemberitaan yang dibuat oleh kliennya tanpa ada dasar yang jelas.

"Diduga RZ telah melakukan tindakan yang  tendensius untuk kepentingan tertentu kepada klien kami, sehingga menimbulkan kerugian moral serta moril terhadap klien kami sebagai wartawan," ungkap Yhofizar SH. 

Perbuatan pelaku, menurut Yhofizar SH jelas bermaksud menyerang kehormatan nama baik, dan menghalangi peran pers dalam menjalankan aktifitasnya. Pelaku dijerat dengan ketentuan pidana KUHP Pasal 310 Ayat 2, dan KUHP Pasal 311 serta UU Pers No.40 tahun 1999 Pasal 18.

"Kemerdekaan Pers Pasal 4 Ayat 3 mengatur menjamin kemerdekaan pers, dimana pers nasional mempunyai hak, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sedangkan ayat 4 mengatur dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak, maka klien kami membantah tuduhan dengan membuat pengaduan dan melaporkan oknum RZ ke Dirkrimum Polda Riau pada hari Kamis (27/07/2017) lalu," katanya.

Diterangkan Yhovizar lagi, kliennya sebagai seorang wartawan hanya menjelaskan dengan bukti dan fakta membagikan karya tulisnya menjadi daya tarik pembacanya terhadap kebebasan pers. Mempunyai ruang aplikasi facebook sebagai media sosial, untuk memuat ide-ide, gagasan dan sebagainya yang dapat dipertanggungjawabkan, menggunakan bahasa yang mudah dipahami serta berpedoman pada UU No.40 tahun 1999.

"Klien kami tidak ada sama sekali mempunyai sasaran mencemarkan nama baik, ujaran kebencian terhadap organisasi yang ditudingkan dan fitnah yang diduga dibuat RZ sebagai dalangnya. Ini harus segera diproses secara hukum untuk pembuktian dengan bukti-bukti.

Sementara itu Ferizal merasa dirugikan atas laporan yang dibuat RZ sebelumnya ke Polda Riau, karena sebagai seorang jurnalis bekerja dengan aturan yang telah ada dan pemberitaan yang dibuat sudah sesuai dengan kode etik sebagai seorang jurnalis.

"Saya merasa dirugikan, nama baik dan kehormatan saya diserang dimuka umum oleh mereka, dan sebagai wartawan saya bekerja sebagaimana diatur Undang - Undang pers no 40 tahun 2009," kata Ferizal. (Halloriau)

#Save Jurnalis

Index

Berita Lainnya

Index