Bupati Wardan Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Bupati Wardan Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Tembilahan - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) dan sebagainya. 
 
Sarana itu bukan tempat untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah, termasuk pencemaran nama baik seseorang.
 
"Gunakanlah media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan, Selasa (4/7/217).
 
Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada bupati Wardan dan presiden Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting.
 
"Ya mau bagai mana lagi, mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan. 
 
Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juli 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela tersebut. 
 
"Saya juga tidak tau apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan hilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati.
 
Saat ditanya apakah Wardan secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuh Bupati. 
 
Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah, "Setiap orang  yang dengan  sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index