Andi Narogong Tanpa Persiapan untuk Sidang Perdana e-KTP

Andi Narogong Tanpa Persiapan untuk Sidang Perdana e-KTP
Andi Narogong akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP.

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2017. 

Pengacara Andi, Samsul Huda mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari kliennya menghadapi sidang tersebut. 

"Senin 14 Agustus sidang. Enggak ada persiapan apa-apa, biasa saja," ujar Samsul.

Andi merupakan tersangka ketiga yang akan menjalani persidangan, setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. keduanya divonis tujuh dan lima tahun penjara. 

Diduga, Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP. 

Berdasarkan kesaksian Irman, Andi sempat menyampaikan bahwa pemegang proyek e-KTP bukan Komisi II DPR tapi Setya Novanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rencananya, persidangan tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menjelang sidang perdana Andi, salah satu saksi kunci kasus e-KTP, Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Amerika Serikat tewas. Pengusaha asal Indonesia itu disebut tewas bunuh diri.

Dia adalah penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. 

Johannes juga disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$14,8 juta dan Rp25,2 miliar.

Johannes merupakan salah satu saksi yang keterangannya diminta oleh penyidik KPK sebelum menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada awal Juli 2017. Dia disebut memiliki bukti rekaman selama pembahasan proyek e-KTP. (cnn)

Berita Lainnya

Index