Pemko Dumai Sosialisasi Perwako No 24 Tahun 2017 Tentang TDUP

Pemko Dumai Sosialisasi Perwako No 24 Tahun 2017 Tentang TDUP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra, SE. (Riau Headline)

DUMAI (Wahanariau) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penegasakan Perwako Nomor 24 tahun 2017.

Dimana Perwako tersebut tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Rakor sendiri melibatkan seluruh pelaku usaha hiburan pariwisata yang ada di Kota Dumai. Kegiatan dipusatkan di Gedung Pendopo, Rabu (9/8/2017).

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan, Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2017 tentang TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata.

"Pengusaha wajib mendaftarkan ulang TDUP setiap satu tahun sekali, dan daftar ulang TDUP bisa dilakukan sebelum 30 hari masa berlaku habis," jelas Hendri Sandra, kepada seluruh pelaku usaha pariwisata.

Kemudian dalam pengurusan TDUP itu, kata Hendri Sandra, meliputi tiga hal yakni syarat administratif, syarat yuridis dan syarat teknis. Kemudian selama hari besar keagaman, pengusaha hiburan wajib tutup, kecuali fasilitas hotel.

"Kita akan lakukan sosialisasi secara intensif agar Perwako Nomor 24 Tahun 2017 benar-benar menjadi kesepahaam bersama dan tetap mengedepankan kepentingan umum ketimbang kelompok tertentu," jelasnya.

Dengan adanya Perwako No 24 Tahun 2017 ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi batas bagi pelaku usaha hiburan dan tidak menimbulkan dampak buruk ataupun mengganggu kepentingan umum lainnya.

"Sedangkan jam operasional setiap harinya masing-masing tempat usaha diatur sesuai jenis usahanya. Jadi Perwako ini dilahirkan atas permintaan masyarakat dan kajian secara mendalam," tegas Hendri Sandra.

Kegiatan rapat koordinasi tentang TDUP itu secara langsung dibuka Staf ahli Walikota Dumai, Amiruddin dan dihadiri Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Bernard Simanjuntak. (rdk/rhc)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index