DLHK Dumai Sebut PT Nagamas Ambaikan Sanksi Teguran

DLHK Dumai Sebut PT Nagamas Ambaikan Sanksi Teguran

DUMAI (Wahanariau) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Dumai angkat bicara terkait sanksi yang diberikan ke PT Nagamas.

Plt Kepala DLHK Kota Dumai Satria Wibowo menyebutkan pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada pihak perusahaan sejak, Senin (31/7/2017) lalu.

"Sanksi teguran tersebut diminta kepada pihak perusahaan agar secepatnya membersihkan sisa stearin yang ada di pinggir laut," ujar Satria Wibowo, kepada wartawan, Jumat (11/8/2017) kemarin.

Ia menilai pihak perusahaan lambat dalam membersihkan sisa stearin yang telah bercampur dengan lumpur di pinggir laut. “Ini yang menjadi masalah, sampai saat ini masih banyak sisa stearin yang belum dibersihkan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan langkah tindak lanjut untuk penanganan selanjutnya. "Padahal dalam surat itu, harus secepat-cepatnya, namun hingga sekarang belum tuntas dibersihkan," tambahnya.

Terkait dengan hasil labor yang diambil saat ini pihaknya masih menunggu hasil yang dikirim ke Laboratorium di Medan. "Laboratorium harus terakreditasi sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sementara itu, General Manager PT Nagamas Palm Oil, David hanya membenarkan sanksi yang telah diberikan kepada pihaknya. “Benar,” jawabnya melalui pesan aplikasi WhatsApp wartawan.

Ketika ditanyakan lebih lanjut terkait lambatnya penanganan pembersihan sisa stearin yang berada di pinggir laut, David menyebutkan pihaknya masih melakukan upaya pembersihan.

"Pekerjaan pembersihan tetap kita laksanakan dan kita tanggung jawab dan dalam waktu dekat ini pihak DLH dan Media akan kita undang untuk menyaksikan progress yang telah kita kerjakan," tutupnya. (rdk/rpc)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index