Jual Tiga Gadis di Bawah Umur Rp 400 Ribu, Ibu RT Ditangkap Polisi

Jual Tiga Gadis di Bawah Umur Rp 400 Ribu, Ibu RT Ditangkap Polisi

BOGOR (Wahanariau) - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bogor, ditangkap polisi lantaran diduga memperdagangkan gadis di bawah umur.

Tersangka Ny Sl (47 tahun) ditangkap polisi di Hotel Bumi Parahyangan, Jalan Ciawi Kabupaten Bogor, Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga gadis d ibawah umur masing-masing AS (16), TP (14) dan SF (16). Ketiga gadis dibawah umur tersebut dijual tersangka dengan tarif Rp 400 ribu.

Kebid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Yusri Yunus, praktik eksploitasi secara seksual terhadap gadis di bawah umur ini dilakukan tersangka melalui media sosial. Kepada para calon konsumen, tersangka memberikan foto-foto gadis tersebut. Jika sudah sepakat dengan pilihan konsumen, tersangka akan membawanya ke hotel yang telah disepakati.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari satu gadis di bawah umur. Sedangkan para gadis mendapatkan Rp 300 sekali kencan" ujar dia kepada para wartawan, Ahad (13/8/2017).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan ketiga gadis di bawah umur. Setelah ditangkap, polisi membawa terrsangka ke Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan.

Terrsangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Sementara ketiga gadis d ibawah umur dimintai keterangan senagai saksi dan kemudian dilakukan pemanggilan terhadap orangtuanya. "Gadis tersebut menjadi korban praktik perdagangan mansuia," kata Yusri. (Republika)

#Prostitusi

Index

Berita Lainnya

Index