Rutan Dumai Ajukan Remisi 600 Narapidana ke Kemenkumham

Rutan Dumai Ajukan Remisi 600 Narapidana ke Kemenkumham

DUMAI (Wahanariau) - Rumah Tahanan Negara Klas II B Kota Dumai, mengusulkan 600 narapidana dinilai berkelakuan baik sebagai calon penerima remisi terkait HUT ke 72 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.

Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono, mengatakan penetapan narapidana terima remisi ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan pengusulan sudah sesuai persyaratannya.

"Jumlah pastinya berapa menerima remisi ini masih kita tunggu keputusan pemerintah pusat, dan mereka diusulkan terdiri dari narapidana umum dan khusus," kata Edi, Ahad (13/8/2017)

BACA JUGA : Mantap...! Antisipasi Obral Remisi Bagi Para Koruptor, KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Mati

Dijelaskan setelah keluar keputusan penerima remisi dari Kemkumham Riau dan Pusat, maka penyerahan simbolis kepada warga binaan direncanakan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017) oleh Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Tujuan dari pengurangan masa hukuman penjara ini, lanjutnya untuk memberi motivasi kepada warga binaan Rutan Klas II B Dumai lainnya, agar selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

"Pemberian remisi ini program rutin tahunan agar warga binaan termotivasi menjalani masa hukuman dengan baik," ujarnya.

BACA JUGA : Parah...! Napi Pindahan dari Rutan Sialang Bungkuk ke LP Pasir Pangaraian Disuruh Tidur di WC...?

Data keseluruhan warga binaan penghuni Rutan Klas II B Dumai hingga kini terus membludak mencapai 914 orang, dengan 239 tahanan dan 675 narapidana.

Sedangkan pada perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 lalu, remisi hari besar keagamaan diserahkan kepada sebanyak 287 narapidana Rutan Dumai yang dinyatakan memenuhi syarat. (ra)

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index