Kanwil Kemenkumham Riau Berikan Remisi Bebas Untuk Dua Terpidana Korupsi

Kanwil Kemenkumham Riau Berikan Remisi Bebas Untuk Dua Terpidana Korupsi

PEKANBARU (Wahanariau) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan sebanyak dua terpidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah itu memperoleh remisi.

"Ada kasus Tindak Pidana Korupsi dua orang bebas hari ini," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Dewa Putu Gede kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (17/8/2017)

Ia menjelaskan kedua terpidana korupsi yang mendapat remisi bebas bersama dengan 109 terpidana kasus pidana umum dan khusus lainnya itu adalah Ir Azwardi dan Indra Gunawan, SE.

Ir Azwardi, kata dia merupakan terpidana kasus korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara Indra Gunawa, SE adalah terpidana kasus korupsi Bank Riau-Kepulauan Riau.

Berdasarkan catatan Antara, Ir Azwardi merupakan terpidana kasus korupsi dana pembangunan Jalan Lukun-Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index