Pemko Pekanbaru Akan Denda Rp50 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pemko Pekanbaru Akan Denda Rp50 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

PEKANBARU (Wahanariau) - Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan dengan kisaran antara Rp2,5 juta dan Rp50 juta, sebagai bagian upaya mengatasi krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"September nanti akan kita berlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah yang tertangkap tangan. Besarannya antara Rp2,5 juta dan Rp50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, di Pekanbaru, Ahad (20/8/2017)

Ia menuturkan bahwa sanksi yang akan menjerat masyarakat yang ia sebut gemar membuang sampah sembarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Sosialiasi, kata dia, telah cukup lama dilakukan. Mulai dari sosialisasi langsung, kemudian pembentukan satgas sampah serta memberikan tindakan berupa teguran dirasa Zul sudah cukup.

"Jadi bukan sosialisasi lagi dan teguran saja yang kami lakukan nantinya. Kami akan langsung menangkap dan memberikan sanksi denda," ujarnya lagi.

Pemkot Pekanbaru mempunyai aturan sendiri dalam mengatasi masalah sampah. Masyarakat diperbolehkan membuang sampah pada titik-titik tertentu atau mereka sebut tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index