BNN Tembak Mati 2 WN Malaysia Pengedar Sabu

BNN Tembak Mati 2 WN Malaysia Pengedar Sabu

JAKARTA (Wahanariau) -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai menyita total 57,54 kg sabu dari Jaringan Malaysia. Total ada 12 tersangka ditangkap, dua di antaranya terpaksa ditembak mati.

"Ini jaringan ini melibatkan jaringan Malaysia dan sampai saat kini (jaringan) Malaysia tetap menyuport narkotika masuk ke negara kita," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2017).

Buwas mengatakan barang bukti tersebut disita dari dua kasus pengungkapan di Kalimantan Barat dan Aceh. Pengungkapan di Kalimantan Barat dilakukan pada Tanggal 6 Agustus 2017 dan 7 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita sabu seberat 17,54 Kg. 

"Pertama kita menangkap kurir yang bernama Rian (24) di Bengkaya. Di saat yang bersamaan ditangkap juga 3 tersangka Alvin (19) dan dua Warga Negara Malaysia yakni Lau Ung Hou dan Cheng Keng Hoe di Perum Kencana RT 04/05, Bengkayang. Lalu kita juga menangkap tiga tersangka lagi M. Yamin mantan anggota TNI, Deden dan satu narapidana Rutan Kelas II Bengkayang Tedy sebagai pemodal," ujar Buwas.

Buwas menyebut dua tersangka WN Malaysia tersebut terpaksa ditembak mati karena melawan petugas. Selain melawan petugas WN Malaysia tersebut berusaha menyuap petugas dengan uang sebesar Rp 10 miliar.

"Cheng Kheng Hoe alias Ahoe ini juga berusaha menyuap anggota di lapangan dengan uang sebesar Rp 10 miliar tapi petugas menolaknya," tambah Buwas.

Lanjut Buwas, BNN juga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Aceh pada tanggal 18 Agustus 2017. Buwas menyebut sabu dimasukan ke Indonesia melalui Pantai Idi Cut, Aceh Utara. Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap yakni Musriadi (51), Zulkifli (40) Tajul Maulana (28), Saiful (39) dan M Dahlan (58).

"Barang bukti yang disita sebanyak 40 kg sabu dua unit mobil dan 15 telpon genggam," kata dia.

Para tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan BNN. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (detik)

Berita Lainnya

Index