Spanduk Larangan Transportasi Online Pemicu Bentrok Dicopot

Spanduk Larangan Transportasi Online Pemicu Bentrok Dicopot

PEKANBARU (Wahanariau) - Puluhan spanduk larangan operasional angkutan berbasis aplikasi dicopot karena diduga sebagai pemicu insiden bentrokan antara pengemudi taksi dengan angkutan online di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan Selasa siang, sejumlah spanduk yang bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru" tersebut tidak lagi tampak.

Seperti di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru, depan kantor Wali Kota dan di pagar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang terlihat sudah dicopot.

Spanduk yang dipasang pada Jumat kemarin (18/8) tersebut diduga kuat sebagai pemicu aksi bentrokan antara sopir taksi konvensional dan pengemudi angkutan online di Simpang Mall SKA Pekanbaru, Ahad (20/8/2017).

Spanduk itu dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Pihak Dishub Pekanbaru menyatakan bahwa mereka yang memasang spanduk tersebut. Total sebanyak 20 spanduk yang dipasang di sejumlah titik.

Namun belakangan, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT menuturkan dirinya tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk itu.

Bahkan, dirinya tidak tahu siapa yang memasang, meski hal itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Berita Lainnya

Index