Dewan Pers Sebut Pelanggaran Kode Etik Jurnalis Meningkat 20 Persen

Dewan Pers Sebut Pelanggaran Kode Etik Jurnalis Meningkat 20 Persen
PEKANBARU (Wahanariau) - Dewan Pers Pusat menyatakan terjadi peningkatan sebesar 20 persen terhadap pelaporan pelanggaran kode etik jurnalis dalam menjalankan tugas di Indonesia hingga Juli 2017.

PEKANBARU (Wahanariau) - Dewan Pers Pusat menyatakan terjadi peningkatan sebesar 20 persen terhadap pelaporan pelanggaran kode etik jurnalis dalam menjalankan tugas di Indonesia hingga Juli 2017.

"Hingga kini sudah hampir 600 pelaporan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers terhadap pelanggaran kode etik jurnalis," kata anggota Dewan Pers Pusat Hendri CH Bangun pada acara pelantikan pengurus PWI Riau di Gedung Pauh Janggi yang dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa (22/8/2017)

Hendri menjelaskan adanya peningkatan pelaporan warga ini dilihat dari data tahun 2016 lalu selama setahun hanya ada 800 an pelaporan.

Sementara saat ini baru masuk semester I sudah ada 600 an. Artinya menjelang akhir tahun bisa mencapai 1.000 sampai 1.200 kaduan. "Diperkirakan naik 20 persen," ucapnya.

Menurut dia naiknya pengaduan terhadap pemberitaan jurnalis ini dikarenakan begitu menjamurnya media dalam jaringan (daring) atau online yang berdiri.

Tanpa syarat dan keterampilan serta pelatihan sudah terjun langsung ke lapangan sehingga beritanya tidak sesuai kode etik yang diatur.

Berita Lainnya

Index