Di Depan Pacarnya, Pria Ini Cabuli Seorang Gadis dengan Dalih Ritual

Di Depan Pacarnya, Pria Ini Cabuli Seorang Gadis dengan Dalih Ritual
Ilustrasi

KENDAL (Wahanariau) -- Moch Nasikun (31), warga desa Winong Rt 003 Rw 001, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terancam dihukum penjara 9 tahun karena diduga mencabuli SZ (23), warga Bonang, Kabupaten Demak.

Di depan polisi yang memeriksa, Nasikun mengaku mencabuli SZ di sebuah hotel di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal, dengan dalih untuk ritual.

“Saya mengaku bisa mencarikan jodoh pada SZ. Syaratnya dengan melakukan ritual, dan ritual itu kami lakukan di hotel,” kata Nasikun.

Nasikun menambahkan, selain mencabuli SZ, sebelumnya di tempat yang sama, ia juga telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya sebanyak 2 kali.

“Saat ritual dengan melakukan pencabulan, juga disaksikan pacar saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan ia menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Saat itu, Jumat (18/08/2017) sekitar pukul 08.00 WIB, korban pamitan kepada orangtuanya bekerja di toko pakaian milik RR (28), warga Bonang, Kabupaten Demak, yang juga pacar pelaku. Korban kemudian diajak bertemu dengan pelaku di Kendal.

“Setelah bertemu, malam harinya korban dan saksi diajak terlapor ke TKP . Di tempat itulah korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti ritual,” kata Aris.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara karena telah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (kompas)

Berita Lainnya

Index