Aneh, Orang Sudah Meninggal Dapat Pinjaman dari Bank

Aneh, Orang Sudah Meninggal Dapat Pinjaman dari Bank
Surat keterangan kematian Sudiono, warga Bojonegoro, yang meninggal pada 2011, tapi namanya digunakan untuk pencairan utang di bank pada 2015. Ahli waris almarhum mempertanyakan keputusan bank itu, Selasa, 22 Agustus, 2017.

BOJONEGORO (Wahanariau) -- Ahli waris Sudiono, yang meninggal pada 2011, bingung, ketika petugas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Bank Daerah Cabang Kalitidu, Bojonegoro, menagih hutang almarhum sebesar Rp 50 juta. Dalam catatan bank, Sudiono pinjam uang pada 2015.

”Saya kaget dan lemas,” kata anak almarhum, Anik Zuliatin,37 tahun,  pada Tempo, Senin 21 Agustus 2017. 

Anik Zuliatin menunjukkan surat kematian dari Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang  menyebutkan, Sudiono meninggal 3 Januari 2011 dalam usia 56 tahun. Surat kematian ditandatangani Kepala Desa Ringintunggal atas nama Pandil. Sementara pencairan pinjaman dari PD-BPR Bank Daerah Cabang Kalitidu, terhitung awal 2015 silam.

Anik menyatakan ada kejanggalan atas pinjaman orang tuanya ke bank. Seperti, tanda tangan orang tuanya palsu, nama dirinya dan Ibunya yaitu Siti Asyiyah—istri almarhum Sudiono—juga keliru. ”Masak Bapak sudah meninggal bisa tanda tangan,” katanya. 

Anik menduga, kasus ini berawal saat ia bertemu orang bernama Kunardi dan Rahmat, keduanya jasa pencairan uang di bank, pada Juli 2015. Anik mengaku butuh uang dan ditawari pinjaman secara pribadi oleh Rahmat, warga Kota Bojonegoro—mantan karyawan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Tawaran pinjaman disetujui dengan uang senilai Rp 10 juta berikut pelunasan enam bulan plus bunga jika ditotal hampir Rp 15 juta. Tetapi, Rahmat, hanya menagih dua kali dan selebihnya tidak datang lagi ke rumah Anik.

Suatu hari awal Januari 2016, datang petugas bank, yaitu Kepala Cabang PD BPR Kalitidu, Ainun Niswatin dan stafnya  Anton. Mereka memberi tahu bahwa orang tua Anik meminjam uang Rp 50 juta, pada pertengahan tahun 2015. Jaminannya berupa sertifikat tanah atas nama Sudiono, orang tuanya. Di jaminan itu, tertera nama Sudiono berikut dilampirkan tanda tangan, Kartu Keluarga atas nama Sudiono, beserta istri dan anaknya. 

Anik mengaku kaget atas pemberitahuan itu. Karena sertifikat di PD-BPR Bank Daerah Bojonegoro, sama dengan jaminan yang dipegangkan ke Rahmat—orang yang meminjami uang secara pribadi. Selain itu, peminjaman tidak ada pemberitahuan baik ke dirinya dan Ibunya—selaku anggota keluarga. Kejanggalan lain, sertifikat bisa pindah tangan. Dari pribadi ke perbankan. ”Ini janggal,” katanya.

Menurut Anik, ia sudah tidak bisa menghubungi Kunardi dan Rahmat. Anik akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Kepala PD BPR Bank Daerah Cabang Kalitidu, Bojonegoro, Jaya, membenarkan ada pencairan uang nasabah sebesar Rp 50 juta . Tapi, masalah ini sedang diteliti karena nasabah atas nama Sudiono, sudah meninggal dunia. “Ya, masih diteliti,” ujarnya pada Tempo Selasa 22 Agustus 2017, Jaya kini menjabat di bagian Manajemen Risiko PD-BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Dia menambahkan, dirinya menjabat mulai 18 Mei 2017 dan dimutasi pada 18 Agustus 2017. Jaya menyebut, pencairan dana dengan nasabah orang meninggal, terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Cabang Kalitidu. 

Mantan Kepala PD BPR Bank Daerah Kalitidu, Bojonegoro, Ainun Niswatin ketika dikonformasi, mengatakan masalah ini tengah ditangani Direksi PD BPR Bank Daerah Bojonegoro. ”Saya tak mau jawab. Silahkan ke direksi,” ujarnya pada Tempo lewat telepon, Selasa 22 Agustus 2017. 

Kepala Divisi Opersional PD-BPR Bank Daerah Bojonegoro, Ahmad Sulfa Agus Julianto—mewakili Direksi—mengaku tidak tahu menahu soal kasus ini. Dia justru heran ada orang meninggal dapat pinjaman kredit. ”Saya belum mengerti masalah ini,” ujarnya. (tempo)

Berita Lainnya

Index