Tiga Personel Polres Meranti Dipecat

Tiga Personel Polres Meranti Dipecat

SELATPANJANG (Wahanariau) - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, kembali memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak tanggung-tanggung, sidang kali ini memutuskan pemecatan terhadap tiga oknum Polisi.

Sidang KKEP tesebut dipimpin Wakapolres Kompol DR Wawan Setiawan SH MH selaku Ketua Komisi, Kabag Ren Kompol Areng Swarsono selaku Wakil Ketua Komisi dan Kasat Tahti Iptu Maryanto Efendi selaku Anggota Komisi.

Dalam sidang itu, secara berturut-turut dihadapkan tiga anggota Polri untuk mendengarkan putusan atas perkara mereka masing-masing, yakni Bripka JY NRP 77010457, Bripda RNS NRP 93060748 dan Brigadir RD NRP 89050004.

Dijelaskannya, Bripka JY dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas selama 195 Hari Kerja. Sesuai tuntutan, sidang KKEP Polri memutuskan pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian Bripda RNS dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas selama 115 Hari Kerja. Sesuai tuntutan, sidang KKEP Polri memutuskan pemberhentiannya secara Tidak Dengan Hormat.

Terakhir Brigadir RD, juga dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas selama 41 Hari Kerja. Sesuai tuntutan, sidang KKEP Polri memutuskan pemberhentian dari keanggotaan Polri secara Tidak Dengan Hormat.

#Polres Meranti

Index

Berita Lainnya

Index