Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

PASIR PANGARAIAN (Wahanariau) - Seorang pria di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial PU (30), diduga tega mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun, beinisial KI‎.

Kelakuan bejat sang ayah tiri tak hanya sekali. Terakhir, aksi bejat dilakukan sang ayah tiri di gubuk ladang.‎

Akibat perbuatannya, Pria warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, kini harus berurusan dengan Kepolisian setelah dilaporkan istri pelaku juga ibu korban Bunga inisial DA (20).

Diakui Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, bahwa PU diringkus dari Laporan Polisi Nomor: LP/ 52/ VIII/ 2017/ Riau/ Res Rohul / Sek. U.Batu, tanggal 15 Agustus 2017.

Jelas Ipda Suheri, perbuatan tidak senonoh dilakukan tersangka PU sekira pertengahan 2016 lalu. Saat itu, pelaku dan korban sedang berdua di rumah kontrakannya di Desa Ngaso, sedangkan DA, ibu korban sedang di rumah.

Disaat rumah sepi, pelaku berbuat tidak senonoh terhadap putri tirinya, dan sempat mengancam korban. Namun kejadian pertama korban hanya digeranyangi.

Kemudian, pasca kejadian pertama sambung Ipda Suheri, sekitar satu bulan kemudian, pelaku mengajak korban ke ladangnya. Setibanya di ladang, pelaku membawa korban ke gubuk dan langsung menelanjanginya dan berbuat layaknya hubungan suami istri.

Korban menceritakan kejadian menimpanya ke sang ibu, DA. Karena merasa tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Ujung Batu.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Ujung Batu lakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/8/2017), lalu polisi mengendus keberadaan pelaku PU yang sedang di rumah orangtuanya di Desa Ngaso.

“Saat itu, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolsek Ujung Batu. Juga mengamankan barang bukti, celana dalam warna pink milik korban," sebut Ipda Suheri. (Halloriau)

Berita Lainnya

Index