Gugatan Praperadilan Direktur BUMD Dumai Ditolak

Gugatan Praperadilan Direktur BUMD Dumai Ditolak

PEKANBARU (Wahanariau) – Upaya perlawanan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Syahrani Adrian atas status tersangkanya pada kasus dugaan penipuan kandas sudah.

Sulhanuddin selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perkara praperadilannya.

Dalam sidang yang digelar Senin (21/8/2017) itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu oleh Unit II Ditreskrimum Polda Riau dinilai sudah memenuhi unsur.

Sidang praperadilan ini tercatat dengan register perkara No. 16/pid/pra/2017/ pn.pbr, atas nama pemohon Syahrani Adrian.

“Menolak gugatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas penggugat Syahrani Adrian,” kata Sulhanuddin seperti yang dilansir Riau Pos, Selasa (22/8/2017).

Syahrani menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Penetapan tersangka atas Syahrani ini sendiri sudah dilakukan sejak setahun yang lalu namun dia hingga kini belum ditahan.

Berita Lainnya

Index