Polri Ungkap Sindikat Pembuat ''Meme'' Berisi Ujaran Kebencian dan SARA

Polri Ungkap Sindikat Pembuat ''Meme'' Berisi Ujaran Kebencian dan SARA
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait pengungkapan sindikat penyebar meme di grup Facebook Saracen di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

JAKARTA (Wahanariau) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama "Saracen". Grup tersebut menggunggah konten berupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

"Monitoring dilakukan terhadap grup-grup medsos, para admin maupun akun individu. Kemudian Satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup Saracen," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015. Sindikat itu memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya," kata Irwan.

JAS juga memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir. Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

Berita Lainnya

Index